Kejari Bintan
Kejari Bintan
Website Resmi Kejaksaan Negeri Bintan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI
    • MISI
    • MOTTO
    • TRI KRAMA ADHYAKSA
    • PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG 2016
  • organisasi
    • Kepala Kejaksaan Negeri
    • Intelijen
    • Pembinaan
    • Tindak Pidana Khusus
    • Tindak Pidana Umum
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
  • zona integritas
    • Pencanangan ZI
    • Pakta Integritas
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penguatan Pengawasan
  • SARANA DAN PRASARANA
  • PERATURAN
    • UNDANG-UNDANG
      • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
      • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
      • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
      • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
      • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    • PERATURAN PEMERINTAH
      • PP 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
      • PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
      • PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
      • PP 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS
      • PP 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • PERATURAN PRESIDEN
      • Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa
  • INFO PERKARA
    • PERKARA PIDUM
    • PERKARA PIDSUS
  • I A D
  1. Home
  2. SARANA DAN PRASARANA
https://www.youtube.com/watch?v=3H1m36sWi0w

Sepanjang 2018, Rp 4,4 M Lebih Hutang Negara Berhasil Tertagih

https://youtu.be/4-LzOOn6wDo
https://www.youtube.com/watch?v=8xdi220RSz0
https://www.youtube.com/watch?v=imyLZ8j5F_Q

ANTAR BARANG BUKTI GRATIS OLEH BIDANG PB3R KEJARI BINTAN KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KE DESA TELUK BAKAU, KAB. BINTAN

https://www.youtube.com/watch?v=X1sv48jbXAk

SARANA DAN PRASARANA

August 8th, 2017, 1:05 pmadminbintan

Pages

  • Beranda
  • organisasi
    • Intelijen
    • Kepala Kejaksaan Negeri
    • Pembinaan
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Tindak Pidana Khusus
    • Tindak Pidana Umum
  • PERATURAN
    • PERATURAN PEMERINTAH
      • PP 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian PNS
      • PP 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
      • PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
      • PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
      • PP 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
    • PERATURAN PRESIDEN
      • Pepres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa
    • UNDANG – UNDANG
      • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
      • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
      • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
      • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
      • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
      • Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
      • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • profil
    • Doktrin, Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI
    • misi
    • motto
    • PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG 2016
    • TRI KRAMA ADHYAKSA
    • visi dan misi
  • Sample Page
  • SARANA DAN PRASARANA
COPYRIGHT KEJAKSAAN NEGERI BINTAN

Top
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI BINTAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.